Scription

Senin, 15 Agustus 2011

Ringkasan Hukum-Hukum Seputar Ramadhan

Sama seperti sebelumnya, Posting berikut bersumber dari shiar-islam.com tentang “Ringkasan Hukum-hukum Seputar Puasa” oleh Abdullah Ibn Jarullah al-Jarullah, diterjemahkan oleh Syafar Abu Difa dan Editor oleh Eko Haryanto Abu Ziyad. Seperti Posting sebelumnya posting berikut tidak ada maksud lain selain agar dapat menjadi bahan menambah pengetahuan dan bahan intropeksi diri dalam menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.


Segala puji bagai Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan siapa saja yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat.

Adapun selanjutnya:
Ini adalah ringkasan mengenai hukum puasa, syarat-syarat, kewajiban, sunah-sunah, hal-hal yang mustahab (di sukai) maupun penjelasan mengenai apa-apa yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa, dengan menyebutkan faedah-faedah penting. Kami jadikan sederhana dan ringkas dalam poin-poin agar mudah dihafal dan dipahami. Diambil dari Kalamulah Ta'ala, sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam dan perkataan ulama muhaqiqin dengan dalil-dalil masyhur dalam kitab dan sunah, yang sengaja tidak kami cantumkan agar ringkas.
Saya meminta kepada Allah Ta'ala agar memberi manfaat penulis, pembaca juga pendengarnya. Menjadikannya ikhlas demi wajah Allah yang Maha Mulia dan menjadi sebab keselamatan di surga yang abadi. Cukuplah Allah sebagai Penolong dan Tempat Bergantung. Tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.

1-Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, nikah (bersetubuh) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.

2-Waktunya: sejak terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari.

3-Hukum Puasa Ramadhan wajib. Ia merupakan rukun keempat dari rukun Islam.

4-Diwajibkan berpuasa Ramadhan bagi setiap muslim, baligh, berakal dan mampu berpuasa.

5-Syarat pewajibannya ada 4:
a.Islam: tidak diwajibkan kepada orang kafir sampai ia menjadi muslim.
b.Berakal: tidak diwajibkan bagi orang gila sampai sadar.
c.Baligh: tidak diwajibkan kepada anak kecil sampai baligh. Tetapi anak kecil diperintahkan berpuasa jika mampu, untuk membiasakan.
d.Mampu berpuasa: tidak wajib bagi yang lemah karena tua dan sakit kronis (yang kecil harapan kesembuhannya). Sebagai gantinya, mereka diwajibkan memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan.

6-Syarat sahnya puasa ada 6:
a.Islam: tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir.
b.Berakal: tidak sah puasa orang gila sampai dia sadar.
c.Tamyiz (dapat membedakan): tidak sah puasa anak kecil sampai bisa membedakan sesuatu.
d.Selesai dari haid: tidak sah puasa sampai selesai masa haidnya.
e.Selesai dari nifas: tidak sah puasa sampai selesai masa nifasnya.
f.Niat sedari malam bagi puasa wajib. Tidak sah puasanya tanpa niat, dan tempat niat di hati.

7-Sunah puasa ada 6:
a. Mengakhirkan sahur hingga bagian akhir malam, selama tidak khawatir terbitnya fajar.
b. Menyegerakan berbuka jika telah pasti tenggelamnya matahari.
c. Memperbanyak amal-amal kebaikan, dan yang terdepan adalah menjaga shalat 5 waktu tepat pada waktunya yang dikerjakan bersama jamaah, membayar zakat kepada yang berhak, memperbanyak shalat sunah, sedekah, tilawah al-Quran, zikir, berdoa dan beristigfar.
d. Jika dicela hendaknya mengatakan: "Aku sedang puasa."
Tidak membalas celaan, tetapi menanggapinya dengan baik agar mendapatkan pahala dan selamat dari dosa.
e. Membaca doa ketika berbuka dengan doa yang disukainya. Diantaranya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rizki-Mu aku berbuka, terimalah amalku, sesungguhnya engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui."
f.Berbuka dengan ruthab (kurma mengkal), jika tidak ada dengan tamr (kurma masak) dan jika tidak ada dengan air.

8- Hukum-hukum pembatal puasa:
Dibolehkan tidak berpuasa bagi 4 macam orang:
a. Orang sakit yang jika berpuasa malah akan membahayakannya dan musafir yang perjalanannya boleh diqoshor (diringkas jumlah rakaat) shalat.
Bagi keduanya berbuka lebih utama. Keduanya wajib mengganti puasanya. Jika tetap berpuasa itu pun tidak mengapa.
b. Wanita haid dan nifas. Keduanya wajib mengganti puasanya. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah.
c. Wanita hamil dan menyusui. Jika khawatir terhadap anak/janinnya boleh tidak puasa, tetapi wajib mengganti dan memberi makan setiap harinya satu orang miskin. Jika khawatir terhadap dirinya, dia hanya cukup mengganti puasanya saja. Keduanya boleh juga tetap berpuasa.
d. Tidak mampu berpuasa karena jompo dan sakit kronis (kecil harapan sembuhnya). Dia boleh tidak puasa, dan menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya sebanyak 1 mud gandum atau 1/2 sho' dari selainnya (kurang lebih 1kg-1,5 kg).

9-Pembatal puasa:
a.Diharamkan jima (bersetubuh) di farj (vagina) pada siang Ramadhan. Bagi yang melakukannya wajib mengganti dan menunaikan kafarah mughalazoh, yaitu membebaskan budak, jika budak tidak ada maka dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berpuasa maka dengan memberi makan 60 orang miskin.
b.Makan dan minum dengan sengaja. Jika karena lupa puasanya tidak batal.
c.Infus dan transfusi darah pada orang yang berpuasa, seperti akibat pendarahan. Sedangkan suntikan yang bukan makanan, ulama berbeda pendapat, lebih utama tidak melakukannya kecuali darurat yang mengharuskan berbuka agar keluar dari khilaf.
d.Mengeluarkan air mani secara sadar dengan onani, mencumbu, mencium atau yang sepertinya dengan sadar. Adapun bila keluar mani karena mimpi, tidaklah membatalkan puasa karena di luar kesadaran.
e.Murtad dari Islam –semoga kita dilindungi dari padanya-.

Catatan:
1.Pembatal-pembatal puasa di atas disyaratkan terjadi dengan kesadaran dan kehendak. Jika dilakukan karena jahil (tidak tahu), lupa atau dipaksa, puasanya tidak batal.
2.Segala yang tidak mungkin dapat dihindari, seperti debu jalanan, mimisan, pendarahan, mimpi basah, muntah dan yang sepertinya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
3.Wajib berbuka puasa jika diperlukan untuk menolong orang yang dalam bahaya, seperti tenggelam dan lain sebagainya.
4.Setiap yang puasanya batal karena hal-hal di atas, wajib mengqodho (mengganti) sebanyak jumlah hari, sambil bertobat dan beristigfar.

Puasa mustahab (sunah)
1.Puasa enam hari di bulan Syawal setelah puasa Ramadhan menggenapkan pahala puasa setahun.
2.Puasa hari Senin dan Kamis. Karena keduanya adalah hari di mana amalan disampaikan/diangkat kepada Allah.
3.Puasa tiga hari pada setiap bulan. Dicatat pahalanya seperti puasa sebulan penuh, karena setiap kebaikan dilipat gandakan sepuluh kali. Yang lebih utama pada tanggal 13,14 dan 15.
4.Puasa pada 9 hari pertama dari bulan Zulhijah. Dan yang lebih ditekankan adalah hari ke-9 yaitu hari Arafah bagi yang tidak berhaji.
5.Puasa di bulan Muharam. Dan lebih ditekankan pada hari ke-9 dan ke-10.

Puasa yang dilarang
1.Puasa pada hari yang meragukan, yaitu hari ke-30 dari bulan Syaban.
2.Puasa pada dua hari raya, Idul fitri dan Idul Adha.
3.Puasa pada hari tasyrik, yaitu 11,12 dan 13 Zulhijah bagi yang tidak berhaji Tamatu’(Ibadah haji yang menggabungkan antara umrah dengan haji. Setelah berumrah bagi yang berhaji tamatu sudah dapat melepas ihram dan hal-hal lain kecuali besetubuh (untuk lebih rinci lihat penjesalannya di kitab tutunan haji dan umarah) atau Qiran (Ibadah haji yang menggabungkan antar umarah dan haji sekaligus. Setelah pelaksanaan umrah, orang yang menganbil haji qiron tidak boleh melepas ihramnya (untuk lebih rinci lihat penjesalannya di kitab tutunan haji dan umarah) jika tidak memiliki hewan sembelihan.
4.Mengkhususkan berpuasa hari Jumat.
5.Puasa sunnahnya seorang istri tanpa seizin suaminya.

Faedah:
1.Orang yang wajib berpuasa Ramadhan harus karena iman dan ihtisab (mengharap pahala), bukan karena hal lain.
2.Terkadang orang yang puasa mendapatkan luka, dahak, muntah, mendatangi air dan bau bensin di tenggorokannya tanpa kehendak. Semua itu tidaklah membatalkan puasa selama tanpa sengaja.
3.Boleh bagi yang akan berpuasa untuk berniat puasa dalam keadaan junub (kondisi setelah bersetubuh atau keluar mani sebelum mandi), kemudian mandi setelah terbit fajar. Demikian pula wanita haid dan nifas jika bersih sebelum terbit fajar.
4.Jika wanita nifas sudah bersih sebelum 40 hari, hendaknya mandi, shalat dan puasa.
5.Orang yang puasa boleh bersiwak(Membersihkan gigi dengan kayu siwak) sepanjang hari, dan itu sunnah seperti ketika tidak berpuasa.
6.Wajib bagi orang yang puasa untuk menjaga kewajiban-kewajiban dan meninggalkan perkara haram, menjalankan perintah dan meninggalkan larangan agar puasanya diterima dan mendapatkan kemenangan.
7.Hendaknya memanfaatkan waktunya dengan amal-amal saleh seperti shalat, sedekah, membaca Al-Quran, berzikir kepada Allah, berdoa dan beristigfar. Ramadhan merupakan ladang ibadah untuk membersihkan hati dari kerusakan.
8.Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menjaga anggota tubuhnya dari dosa, berbicara yang diharamkan, melihat yang diharamkan, mendengar yang diharamkan, makan dan minum yang diharamkan, menikmati yang haram dan mendatanginya agar puasanya bersih, diterima dan berhak mendapat pengampunan dan pembebasan dari api neraka.
9.Bagi yang dibolehkan tidak berpuasa Ramadhan seperti orang sakit dan musafir tidak boleh dipuasai orang lain.
10.Jika bersafar untuk tujuan agar tidak berpuasa, perjalanan dan berbukanya menjadi haram, wajib baginya berpuasa.
11.Jika ada orang yang diwajibkan puasa ingin makan atau minum karena lupa atau jahil, wajib bagi yang melihatnya untuk mengingatkan karena hal itu termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.
12.Tidak batal puasa jika tiba-tiba ada serangga, debu atau asap tertelan tanpa sengaja, karena hal itu tidak dapat dihindari.
13.Jika makan (sahur) tetapi ragu akan terbitnya fajar, puasanya sah karena pada asalnya masih adanya malam. Siapa yang makan (berbuka) tetapi ragu akan tenggelamnya matahari, puasanya tidak sah karena pada asalnya masih adanya siang.
14.Disukai melakukan kedermawanan di bulan Ramadhan dan tilawah (membaca) Al-Quran, meneladani Nabi Shalallahu alaihi wasallam sekaligus untuk mendapat pahala.
15.Di antara sebab pengampunan di bulan Ramadhan adalah adanya ibadah puasa, shalat tarawih, shalat pada malam Lailatul Qodar dengan iman dan ihtisab (mengharap pahala), membaca Al-Quran, zikir, doa, istigfar, bertobat kepada Allah, memberi makan orang yang berbuka puasa dan sedekah.
16.Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan.
17.Mustahab (disukai) mengqodho (mengganti) puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan segera dan beruntutan, tetapi bukan wajib.
18.Boleh mengganti puasa di musim panas yang siangnya panjang pada musim dingin yang siangnya lebih pendek, demikian sebaliknya.
19.Berpuasa lebih baik bagi mereka yang dibolehkan untuk berbuka, selama tidak memberatkannya, sebagaimana firman Allah:
“Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS.Al-Baqarah:184)
20.Puasa adalah madrasah ruhiah untuk mendidik jiwa dan membiasakannya bersabar.
21.Di antara kekhususan sepuluh akhir Ramadhan adalah istihbab (disukai) melakukan hal-hal berikut:
a.Menghidupkan malam dengan shalat dan ibadah.
b.Membangunkan keluarganya untuk melakukan shalat.
c.I’tizal zaujah (tidak menyibukkan diri dengan istri) tetapi menyibukkannya dengan ibadah.(Mandi antara waktu magrib dan isya. Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lataif al-Ma’arif hal.207 dari Aisyah –radiallahu ‘anha- : “Nabi –salallahu alaihi wasalam- jika masuk Ramadhan melakukan shalat malam dan tidur, jika masuk sepuluh hari terakhir beliau mengencangkan ikat pinggangnya, menjauhi istri, mandi di antara dua azan dan menjadikan isya waktu sahurnya.” [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim dan sanadnya muqorib]. Mandi di antara dua azan yang dimaksud adalah magrib dan isya sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain. Sebagian salaf melakukan mandi ini jika menduga malamnya akan terjadi lailatul qodar. Wallahu a’lam. –pent)
d.I’tikaf yaitu berdiam diri di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta'ala-.

22.Puasa ibarat rumah sakit yang menyembuhkan banyak penyakit. Sebagaimana hadits: “Berpuasalah engkau akan sehat.” [HR. Ibnu as-Sinai dan Abu Nu’aim dan di hasankan oleh as-Suyuthi (Al-Munziri berkata di dalam at-Targhib wa at-Tarhib: diriwayatkan oleh at-Thabarani dalam al-Aushat riwayatnya tsiqot (terpercaya)).

23.Mustahab (disukai) bertakbir pada malam Idul Fitri sampai sebelum shalat ‘Id dan menampakkannya di masjid, rumah dan pasar, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
“…Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS.al-Baqarah: 185)
Bacaannya:
[Allahu akbar allahu akbar laa ilaaha illallahu wallahu akbar allahu akbar wa lillahil hamdu]
Artinya:
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar dan bagi Allah lah segala pujian.”

Kekhususan bulan Ramadhan
1.Puasa Ramadhan dengan iman dan mengharap pahala merupakan rukun Islam ke-4.

2.Qiyam Ramadhan (shalat malam) penuh iman dan mengharap pahala dengan shalat tarawih serta tahajud pada sepuluh hari terakhir.

3.Turunnya al-Quran yang merupakan petunjuk:
“Sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS.al-Baqarah: 185)

4.Terdapat malam lailatul qodar yang lebih baik dari seribu bulan, setara dengan kurang lebih 83 tahun 4 bulan.

5.Perang Badar Kubro terjadi di pagi bulan Ramadhan, yang memisahkan antara hak dan batil, sehingga Islam dan pembelanya Allah menang dalam melawan syirik dan pembelanya.

6.Pada bulan Ramadhan terjadi Fathul Mekkah (pembebasan Mekkah), di mana Allah menolong Rasul-Nya sehingga manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.

7.Pada bulan Ramadhan dibukakan pintu surga dan rahmat, pintu neraka ditutup dan syaitan dibelenggu.

8.Bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada bau minyak misk.

9.Malaikat memintakan ampun untuk orang yang berpuasa hingga dia berbuka puasa.

10.Terdapat di dalam hadits bahwa ibadah nafilah (sunnah) di bulan Ramadhan menyamai pahala faridhah (ibadah wajib) di bulan lain, sedangkan faridhah (ibadah wajib) di bulan Ramadhan menyamai pahala 70 faridhah pada bulan yang lain.
[Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi dan selain keduanya]

11.Pada bulan Ramadhan diturunkan rahmat, dosa dihapuskan dan doa dikabulkan.

12.Ia adalah bulan yang permulaannya merupakan rahmat, pertengahannya pengampunan dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka. Ia merupakan bulan kesabaran, dan ganjaran pahala kesabaran adalah surga.

13.Orang yang berpuasa diampuni dosanya pada akhir malam Ramadhan, hal itu sebagaimana seorang pekerja yang mendapat upah setelah usai dari pekerjaannya.
Berapa banyak keberkahan dan kebaikan pada bulan Ramadhan. Sudah seharusnya kita memanfaatkan kesempatan ini untuk bertobat kepada Allah Ta'ala- dan beramal saleh, semoga kita termasuk orang-orang yang diterima dan mendapatkan kemenangan.

Petuntuk-petunjuk
Saudaraku muslim:
1.Berpuasa Ramadhanlah dengan iman dan mengharap pahala Allah Ta'ala- agar Dia mengampuni dosa mu yang telah lalu.

2.Jangan sampai engkau tidak puasa tanpa uzur, sesungguhnya itu termasuk dosa besar.

3.Bangunlah pada malam Ramadhan untuk melakukan shalat tarawih dan tahajud, terlebih lagi pada malam lailatul qodar dengan iman dan mengharap pahala agar Dia mengampuni dosamu yang telah lalu.

4.Hendaknya makanan, minuman dan pakaianmu dari harta yang halal agar amalmu dan doamu diterima. Jangan sampai engkau memuasai sesuatu yang halal tetapi berbuka dengan yang diharamkan.

5.Ajaklah orang-orang lain yang berpuasa untuk berbuka bersamamu, agar memperoleh pahala seperti mereka.

6.Jagalah shalat 5 waktu tepat pada waktunya dengan berjamaah, agar engkau memperoleh pahala dan Allah menjagamu dengan shalatmu itu.

7.Perbanyak sedekah, sesungguhnya sedekah yang paling utama adalah sedekah di bulan Ramadhan.

8.Jangan sampai engkau buang waktumu tanpa amal saleh, sesungguhnya engkau akan ditanya, dihitung dan diganjar atas apa yang engkau amalkan.

9.Berumrohlah di bulan Ramadhan, sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji.

10.Makan sahurlah di akhir malam agar membantumu dalam berpuasa di siang hari, selama tidak khawatir terbitnya fajar.

11.Bersegeralah berbuka jika matahari telah tenggelam agar memperoleh kecintaan Allah.

12.Mandi junublah sebelum terbit fajar agar dapat menjalankan ibadah dengan suci dan bersih.

13.Manfaatkan kesempatanmu di bulan Ramadhan, dan sibukkanlah dirimu dengan yang terbaik yang telah Allah turunkan yaitu tilawah al-Quran al-Karim sambil bertadabbur (merenung) dan memikirkan agar menjadi hujjah bagimu di sisi Tuhan-Mu dan menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat.

14.Jagalah lisanmu dari berdusta, laknat, gosip dan adu domba, karena semuanya itu mengurangi pahala puasa.

15.Jangan sampai puasa menjadikanmu keluar batas, marah hanya karena sebab sepele dengan alasan sedang berpuasa, hendaknya engkau jadikan puasamu sebab ketenangan jiwa dan ketenteraman.

16.Keluarlah dari puasamu dengan takwa kepada Allah Ta'ala dan pengawasan-Nya di saat sepi maupun di keramaian, mensyukuri nikmat-Nya dan istiqomah (konsisten) dalam ketaatan dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya.

17.Perbanyak zikir, istigfar, meminta surga dan keselamatan dari api neraka baik di bulan Ramadhan maupun bulan lain, terlebih saat berpuasa, saat berbuka dan ketika makan sahur, sesungguhnya hal itu sebab pengampunan.

18.Perbanyak doa untuk dirimu, orang tua, anak-anak dan kaum muslimin. Allah telah memerintahkan kita berdoa dan Dia pulalah yang menjamin akan mengabulkannya.

19.Bertobatlah kepada Allah dengan sebenar-benar taubat di setiap waktu dengan meninggalkan maksiat, menyesal atas apa yang lelah lalu dan berazam untuk tidak mengulanginya di masa yang akan datang. Sesungguhnya Allah mengampuni siapa saja yang bertobat.

20.Puasailah 6 hari di bulan Syawal, “Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diiringi dengan puasa 6 hari di bulan Syawal seperti puasa setahun penuh.” [Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayub di dalam Sahih Muslim]

21.Berpuasalah pada hari Arafah pada 9 Zulhijah agar memperoleh kemenangan dengan pengampunan dosa setahun sebelum dan sesudahnya. [Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dalam sahih muslim. Maksudnya adalah pengampunan dosa-dosa kecil jika dosa besar telah terhindari]

22.Puasalah pada hari Asyuro yaitu hari ke-10 di bulan Muharam dan hari ke-9 agar memperoleh kemenangan dengan pengampunan dosa selama setahun.

23.Konsisten dalam keimanan, takwa dan amal saleh setelah Ramadhan hingga ajal menjemput:“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).” (QS.al-Hijr:99)

24.Hendaknya berbekas pada dirimu pengaruh peribadatan baik shalat, puasa, zakat dan haji dengan taubatan nasuha (taubat yang sebenarnya) yaitu meninggalkan adat kebiasaan yang menyelisihi syari’at.

25.Perbanyak melakukan salawat dan salam kepada Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, kepada keluarga, sahabat dan yang mengikutinya hingga hari kiamat.
Ya Allah, jadikan kami serta kaum muslimin termasuk yang memuasai Ramadhan dan menghidupkannya dengan iman dan mengharapkan pahala, dan ampuni juga dosa-dosa yang telah lalu dan yang akan datang.
Ya Allah, jadikan kami termasuk yang berpuasa pada bulan ini dan menyempurnakan pahala, mendapatkan malam lailatul qodar dan memperoleh kemenangan dengan hadiah Rabb tabaroka wata’ala
Tuhan kami terimalah amal ibadah kami sesungguhnya engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, wahai zat yang Senantiasa Hidup, Abdi Pemilik Ketinggian dan Kemuliaan. Salawat dan salam atas Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Zakat fitrah
1.Ia merupakan zakat badan dan jiwa yang diwajibkan disebabkan fitr (kesucian) setelah berpuasa Ramadhan.

2.Diwajibkan kepada setiap muslim atas dirinya dan siapa saja yang menjadi tanggung jawabnya.

3.Kadarnya satu sho’ dari makanan pokok negerinya, jika memiliki kelebihan pada hari 'Id dan malamnya untuk diri dan keluarganya.

4.Kadar sho’ nabawi adalah 4 mud, sedangkan mud adalah kadar dua tangan orang pertengahan. Setara kurang lebih 2kg-3 kg.

5.Jika tidak mendapatkan sisa selain satu sho' hendaknya tetap dikeluarkan, sebagaimana firman Allah:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS.at-Taghabun:16)

6.Barang yang paling utama adalah yang paling bermanfaat bagi kaum fakir.

7.Istihbab (disukai) mengeluarkan zakat bagi bayi di kandungan, tetapi tidak diwajibkan.(Keistihbabannya bisa jadi sebagaimana yang diberitakan oleh Abdullah Ibn Ahmad dari Humaid Ibn Bakr dan Qotadah yang mengatakan: “Dahulu Utsman mengeluarkan zakat fitrah anak kecil, orang dewasa dan janin dalam kandungan.” Dan Utsman adalah salah satu khulafaurrashidin yang diperintahkan untuk diteladani..-pent).

8.Zakat fitrah dikeluarkan sebelum shalat ‘Id dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelumnya. Tidak boleh mengakhirkan mengeluarkannya setelah shalat ‘Id tanpa uzur syar’i.

9.Tempat pengeluaran zakat adalah negeri yang engkau tinggal di dalamnya ketika mengeluarkannya.

10.Tidak boleh mengeluarkan nilai dari zakat karena itu menyelisihi sunnah, kecuali jika tidak mendapatkan makanan atau orang yang mau menerimanya, ketika itu boleh baginya mengeluarkan nilai sho’ setiap orang.

11.Zakat fitrah wajib setelah tenggelamnya matahari malam ‘Idul Fitri. Siapa yang masuk Islam, menikahi wanita atau mendapatkan kelahiran bayi setelah matahari tenggelam tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Tetapi jika hal itu terjadi sebelum matahari tenggelam, wajib mengeluarkan zakatnya.

12.Boleh beberapa orang membayar zakat kepada satu orang atau satu orang memberi beberapa orang.

13.Penyalurannya seperti penyaluran zakat, diutamakan kepada fakir miskin dan orang yang berhutang.

14.Zakat fitrah wajib sudah sampai kepada yang berhak atau wakilnya pada waktunya.

15.Hikmahnya adalah ia sebagai penyuci orang yang berpusa dari laghwu (kesia-siaan), rafast (kemaksiatan), sebagai memberi makan orang miskin dan mencukupkan mereka dari meminta-minta pada hari ‘Id (raya). Juga sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas taufik-Nya sehingga dapat menyempurnakan puasa.

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada makhluk terbaik, Muhammad, juga kepada keluarga, sahabatnya dan yang mengikuti mereka hingga hari kiamat.
Sumber:www.shiar-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar